Fikih Corong Peradaban Islam

Esai, Review Buku Slamet Makhsun

Judul Buku : Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin
Penulis : Edi AH Iyubenu
Penerbit : Divapress
Cetakan : Pertama, April 2020
Tebal Buku : 324 Halaman

Kata fiqh/fikih sangat familiar di telinga kita. Istilah ini merujuk pada aturan-aturan kehidupan muslim. Tak heran ia “menyetir” jalannya peradaban Islam. Semua tindak tanduk seorang muslim harus disesuaikan dengan aturan fikih. Ini karena, utamanya, fikih dipandang sebagai bagian dari perintah Allah Swt.

Fikih merupakan pemahaman dan penggalian hukum oleh ulama terhadap teks-teks syariat. Teks ini bisa berupa dalil yang bersumber dari Al-Qur’an atau hadis. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika hukum fikih beraneka ragam bentuknya.

Semua sah saja untuk diamalkan, asalkan mempunyai argumen yang kuat. Bahkan dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa perbedaan (fikih dan pemikiran) di antara umat beliau adalah rahmat.

Dalam penelitian Syekh Abdul Wahab Khalaf, disebutkan bahwa dari total 6.236 ayat dalam Al-Qur’an, hanya ada 500 ayat yang berkategori muḥkamāt (secara tersirat berbicara tentang hukum). Jika dipersentasekan maka ayat dalam kategori ini hanya 8%. Selebihnya adalah ayat-ayat yang bersifat mutasyābihāt yang masih berifat umum dan masih perlu penafsiran.

“Kesimpulannya adalah keluasan karakter ayat-ayat Al-Qur’an itu bisa menjadi medan kajian dan penelitian bagi umat Islam untuk terus menggali pemahaman secara produktif dengan berdasarkan keilmuan-keilmuan yang otoritatif. Inilah kemukjizatan Al-Qur’an, sebagai raḥmatan lil-‘ālamīn, rahmat bagi alam semesta hingga akhir zaman karena ia selalu relevan dengan segala zaman dan keadaan (ṣāliḥ li-kulli zamān wa-makān).” (Hlm. 27)

Yang memiliki otoritas untuk memutuskan hukum fikih tentu hanya para ulama yang keilmuannya otoritatif dan memadai. Ini dilakukan dengan “pisau bedah” yang berupa ilmu uṣūl al-fiqh, sehingga syariat bisa ditafsirkan dengan baik dan benar.

Secara umum, hierarki sumber-sumber pengambilan hukum dalam fikih adalah Al-Qur’an, hadis, ijmā’, qiyās, istiḥsān, maslaḥah mursalah, ‘urf, istisḥāb, syar’u man qablanā, dan mażhab ṣaḥabī. Dengan menerapkan disiplin ilmu uṣūl al-fiqh secara ketat maka akan tercapai maqāṣid asy-syarī’ah dengan tepat.

“Imam asy-Syāṭibī mengatakan, bahwa maqāṣid asy-syarī’ah adalah kemaslahatan atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia, baik di dunia dan di akhirat. Karenanya, asas kemaslahatan merupakan ‘illah hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam.” (Hlm. 41)

Jika menilik kehidupan umat Islam zaman ini, terlebih di Indonesia, dengan perbedaan fikih sedikit saja, mereka sudah langsung dicap salah, sesat, atau masuk neraka. Ini acap kali melahirkan konflik. Sungguh ironi memang. Jika mereka paham tentang syariat, fikih, dan uṣūl al-fiqh, mereka tidak akan saling salah menyalahkan.

Sekarang, umat Islam hanya bisa bernostalgia terhadap kemajuan peradabannya pada zaman dulu, ketika peradaban Islam menguasai dunia. Sangat pantas jika hari ini peradaban Islam lemah, sebab pemeluknya hanya berkutat saja pembahasan dan penggalian ilmu dalam lingkaran perbedaan fikih, tidak mau merambah ke bidang lain seperti ilmu pengetahuan.

Untuk kembali membangkitkan peradaban yang dulunya jaya, kiranya umat Islam hari ini harus kembali mendewasakan pemahaman terkait fikihnya. Jika begitu, tidak akan ada lagi kata saling salah menyalahkan. Kemudian, umat Islam bisa berfokus dalam membangun ilmu pengetahuan yang maju dan secara berangsur, kejayaan peradaban Islam akan kembali terbangun.

Buku ini mengulas pengenalan ilmu uṣūl al-fiqh dengan sederhana, kemudian mengulas kaidah-kaidah uṣūl al-fiqh dengan gamblang dan praktis untuk memudahkan dalam memahaminya. Juga, dalam setiap kaidah-kaidahnya ada cerita-cerita humor ala bucin yang menyertai. Semua fitur ini membuatnya menarik dan asyik untuk dipelajari.

***

(ed: Du)


Slamet Makhsun (19 tahun) adalah santri di Pesantren Muntasyirul ‘Ulum, Yogyakarta, dan sekarang mahasiswa di Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Alumni MAN 3 Sleman ini bisa dihubungi melalui akun medsos Facebook (Makhsun) dan Instagram (@Makhsun_id).