Nyadran dan Kesatuan Nasionalisme

Esai Slamet Makhsun

Nyadran atau sadran adalah adat masyarakat yang sudah dipelihara kuat sejak lama, terutama oleh masyarakat Nahdliyin. Nama ini bisa jadi berasal dari bahasa Sanskerta, sradha, yang berarti keyakinan, atau bahasa Arab, ṣadrun, yang berarti dada. Khamim (2018) berpendapat bahwa menjelang Ramadan masyarakat harus ndada (introspeksi diri), menyucikan diri dari aspek lahir dan batin.


Secara istilah (KBBI), nyadran adalah mengunjungi makam atau tempat keramat pada bulan Ruwah untuk memberikan doa pada leluhur dengan membawa bunga dan sesajian. Dalam masyarakat Jawa Nahdliyin, nyadran dilakukan pada hari Jumat bulan Ruwah (Sya’bān), dengan membersihkan dan menabur bunga pada kuburan, membacakan tahlil untuk ahli kubur, dan diakhiri dengan makan bersama.

Ketika acara makan bersama, ingkung ayam adalah menu makanan khasnya. Dalam aturan yang berlaku, ayam untuk hidangan ini diambil dari jenis ayam jawa. Ia disajikan dengan gunungan nasi kuning dan dilengkapi dengan berbagai sayur. Semua hidangan ini kemudian dijadikan satu dan diletakkan dalam nampan yang besar.

Setelah itu, masyarakat beramai-ramai berkumpul dan makan bersama. Ada yang saling cicip makanan satu sama lain. Ada yang memberi minum. Jika ada seseorang yang tidak bawa makanan sekalipun, ia akan disuruh mendekat dan makan bersama. Aduhai nikmatnya!

Akan tetapi, akhir-akhir ini amaliah kaum Nahdliyin tersebut sering dikatakan sesat, bidah, ataupun khurafāt oleh kaum Islam konservatif. Mereka berasumsi bahwa jika suatu amal perbuatan tidak memiliki dasar argumen (dalil) dalam Al-Qur’an dan/atau hadis, amal tersebut akan dihukumi bidah atau bahkan dosa besar. Sering pula mereka mengatakan bahwa orang yang sering melakukan nyadran adalah penyembah kubur. Pernyataan ini tentu menyinggung perasaan masyarakat pelaku tradisi.

Dengan seringnya kaum Islam konservatif melontarkan tuduhan seperti itu, kesatuan masyarakat menjadi terancam. Bahkan ketika ada salah satu anggota masyarakat yang semula melakukan nyadran, lalu berbalik arah mengikuti model tradisi kaum Islam koservatif, pertentangan akan timbul. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi permusuhan bahkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Dewasa ini, hal seperti itu sering terjadi.

Nyadran, menurut saya memiliki tiga aspek penting. Pertama, ia bisa hadir sebagai simbol persatuan masyarakat (ḥablum minan-nās). Ketika nyadran, masyarakat rela meninggalkan pekerjaan dan kesibukan normalnya demi hadir hurmat acara tersebut. Mereka saling bertemu, bahu-membahu, berkomunikasi, dan saling kerja sama dalam melakukan rangkaian acara tersebut. Tanpa mereka sadari, terbentuklah sebuah kesatuan dalam masyarakat.

Keduanyadran juga bisa berfungsi sebagai bukti ḥablum minal-‘ālam. Ia menjadi wujud kepedulian masyarakat pelaku tradisi pada alam sekitar. Mari kita lihat tahapan nyadran dan mengukur tingkat kepedulian yang tersirat di dalamnya. Nyadran dimulai dengan membersihkan jalan setapak menuju kuburan. Setelah itu, masyarakat membersihkan kuburan dan lingkungan sekitarnya, seperti sungai dan mata air (jika ada), atau memperbaiki cungkup kuburan yang mulai rusak. Tak jarang, mereka juga menanam pohon agar kuburan tetap hijau dan lestari.

Ketiga, ḥablum minallāh. Nyadran sangat mampu membantu masyarakat menjaga hubungan dengan Allah Swt. Dalam nyadran, masyarakat diingatkan bahwa setiap manusia akan mati dan kembali pada Allah Swt. Dengan ini, kesadaran bertuhan semakin terpupuk. Pada makam-makam keramat seperti waliyyullāh, biasanya mereka akan bertawasul dan mendoakan pemilik makam. Mereka meminta barokah Allah Swt. dengan perantara waliyyullāh tersebut.

Setelah mengetahui bagaimana acara dan pelaksanaan nyadran berlangsung, saya kira sangat lemah ungkapan kaum Islam konservatif itu. Dilihat dari sisi fikih pun, acara-acara dalam nyadran tidak ada yang bertentangan. Walaupun tidak ada dalam Al-Qur’an atau hadis, setidaknya seluruh komponen ritual itu tidak dilarang, malah bisa mendatangkan pahala. Mari kita ambil padanannya. Apa hukum membuat pesawat untuk berangkat haji, pembukuan Qur’an, atau Salat Tarawih berjemaah? Sebagai sarana untuk meningkatkan kebaikan, tentu semua itu tidak dilarang. Bisa jadi status hukumnya malah dianjurkan.

Lalu, bagaimana kaitan nyadran dengan nasionalisme? Nasionalisme mengajarkan untuk mencintai tanah air dan mengutamakan kepentingan negara atau masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Nyadran bisa saya katakan sebagai bukti nasionalisme. Dengan merawat dan menziarahi makam leluhur, masyarakat diingatkan pada masa perjuangan para leluhur dulu. Lebih-lebih jika yang diziarahi adalah makam waliyyullāh atau pahlawan. Akan terkobar semangat perjuangan. Kata Soekarno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.

Nyadran, dengan demikian, juga bisa menjadi media masyarakat untuk kembali menjalin dan memperkuat persaudaraan (ukhuwwah). Dengan saling bertemu, berkomunikasi, dan bahu-membahu maka akan terjalin ikatan batin (chemistry) yang kuat. Ketika  semua ini telah terbangun, masyarakat tersebut akan damai dan tenteram. Toh, kalau ada musuh dari luar, persatuan akan dengan mudah mengalahkannya.

Terakhir, saya akan mengutip perkataan Emile Durkheim, seorang ahli studi agama dari Barat, “Kebutuhan untuk mengadakan upacara-upacara adat atau agama akan selau ada,karena ia merupakan sumber sebenarnya dari kesatuan sosial dan tali pengikat utama seluruh anggota masyarakat.”

***

(ed: Du)

Slamet Makhsun adalah Santri di Pesantren Muntasyirul ‘Ulum, Yogyakarta. Alumni MAN 3 Sleman ini bisa dihubungi melalui akun medsos Facebook (Makhsun) dan Instagram (@Makhsun_id).